Total Tayangan Halaman

12,259

Kamis, 21 Juli 2011

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُشْرِكُ
فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Dan Dia (Allah) tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum. (QS Al Kahfi:26).

Juga Allah berfirman:
ْنَمَو ْمَل ْمُكْحَي
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
َأُولَئِكَف ُمُه
َنوُرِفاَكْلا
Barangsiapa yg tidak memutuskan menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang” yg kafir.(Al Maidah: 44)

Juga firman-Nya,
ْنَمَو ْمَل ْمُكْحَي
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
َأُولَئِكَف هُمُ
َّالِمُونَالظ
Barangsiapa yg tidak memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang” yg zalim. (Al Maidah: 45)

Serta firman-Nya,
ْنَمَو ْمَل ْمُكْحَي
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
َأُولَئِكَف ُمُه
َنوُقِساَفْلا
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang” yg fasik. (Al Maidah: 47)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
َال َةَعاَط
فِي مَعْصِيَةِ اللهِ ،
إِنَّمَا
الطَّاعَةُ
فِي ْمَعْرُوفِال .
“Tidak ada kewajiban taat jika diperintahkan untuk durhaka kepada Allah. Kewajiban taat hanya ada dalam kebajikan ” (HR Ahmad no 724. Syeikh Syuaib Al Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim ).

Saudaraku, perintah Allah diatas berlaku sejak diturunkan sampai nanti datang keputusan Allah (kiamat). PIKIRKAN dan RENUNGKANLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar